Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memastikan tidak ada praktik
korupsi dalam program pusat layanan internet kecamatan (PLIK) dan mobile
pelayanan internet kecamatan (MPLIK). Tifatul pun menantang jika ada temuan
korupsi sekecil apapun, dirinya siap dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Korupsi
di mananya? Kalau ada temuannya, laporkan saja ke aparat penegak hukum,"
tukas Tifatul di kompleks Parlemen, Senin (18/3/2013).
Tifatul
menjelaskan bahwa program PLIK/MPLIK dibiayai melalui mekanisme Universal
Service Obligation (USO) dari tahun 2004-2010 sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah
itu, kata Tifatul, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 4,5 miliar di tahun 2011
dan Rp 99,9 miliar di tahun 2012.
Dana itu
dikeluarkan untuk membayar enam pemenang tender yang diwajibkan menyediakan
peralatan dan melaksanakan operasional PLIK/MPLIK. "Jadi sisa uang masih
tersimpan di deposito," ucap Tifatul.
Politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit
atas program ini.
"Berdasarkan
audit-audit itu belum ada temuan untuk itu. Kalau tempo hari BPK berikan
catatan ada pembayaran yang didahulukan, sudah kami tindak lanjuti," ucap
Tifatul.
Adapun
PLIK/MPLIK merupakan salah satu program Kemenkominfo dalam rangka pusat layanan
internet untuk masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia.
Program ini
bertujuan mendorong masyarakat "melek" informasi melalui jaringan
internet.
Pembiayaan
program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation (USO), yakni
urunan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Besaran setoran yakni 1,25 persen dari pendapatan kotor
tiap-tiap perusahaan operator telekomunikasi.
Dengan
demikian, total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp
3 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada enam pemenang tender proyek, yakni PT
Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan
Radnet.
Para
pemenang tender itu berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan
program tersebut. Nantinya, pemerintah akan membayar kepada para pemenang
tender setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi.
Ketua Panja
PLIK/MPLIK Evita Nursanty mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut sangat kacau.
Berdasarkan hasil kunjungan di beberapa daerah anggota panja, Evita mengaku
menemukan banyak masalah.
"Program
ini biayanya cukup besar, programnya bagus, tapi pelaksanaannya semrawut.
Artinya fungsi pengawasan yang dilakukan BP3TI gagal. Banyak alat yang
ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya atau tidak tepat sasaran. Demikian
juga dengan spesifikai alat yang tidak sesuai," ucap Evita.
Selain itu,
anggota-anggota Komisi I juga menemukan adanya mobil untuk program MPLIK yang
disalahgunakan untuk pengisian solar hingga pembayaran PLN. Di beberapa daerah,
bahkan dari empat mobil yang ada di satu kecamatan, hanya satu yang bisa
berfungsi. Bahkan, ada juga alat-alat yang dipakai sudah rusak.
Evita juga
mengatakan Panja PLIK/MPLIK juga menemukan ada beberapa wilayah yang tidak mengetahui
program tersebut. Bahkan, Gubernur Gorontalo sempat menolak pelimpahan mobil
untuk program MPLIK karena tak memiliki dana untuk mengoperasikannya
Suaranews