
Luthfi Hasan
Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan
kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih
menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau
dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan
diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan
Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata
dibantah sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi
pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai kesepakatan soal suap import
sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam
negeri. Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka
dan dipenjara ?
Kalau kaitannya
dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan
anggota DPR yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap
menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau
disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa
tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus
berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil
keputusannya.
Oleh karena
itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk
meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta
AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan
kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa
hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK?
padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri?
Bila PKS
merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta
penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah
kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS
merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga AD/ART merupakan
aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah
sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk
menghukum anggotannya.
Bila LHI
salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS
dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru ?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.
Nasrulloh Mu | Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar