![[kpk%2520dijadikan%2520alat%2520politik%2520kekuasaan%255B3%255D.jpg]](http://lh5.ggpht.com/-yK-CZ_hDXDM/UUk6GZ92WJI/AAAAAAAAI_c/HrEe18J47w4/s320/kpk%252520dijadikan%252520alat%252520politik%252520kekuasaan%25255B3%25255D.jpg)
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan
Sejahtera, Muhammad Taufik Ridho, mengatakan dia hari ini membawa berkas
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga partai ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia membantah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatan beberapa
petinggi PKS, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian.
"Saya mau menyerahkan AD/ART
partai saja. Mereka (KPK) ingin menanyakannya. Mereka ingin tahu AD/ART
partainya semacam apa," kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (20/3).
Saat ditanya lebih jauh soal
hubungan AD/ART dengan perkara itu, Taufik tetap menjawab hanya dipanggil untuk
menjelaskan AD/ART partai. Dia pun mengatakan membawa surat keputusan PKS
terkait pengangkatan Luthfi sebagai
Presiden PKS.
"Yang bersangkutan saksi untuk
LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi
KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Politikus PKS itu tiba di gedung KPK
sekitar pukul 10.00 WIB. Taufik yang membawa sejumlah dokumen mengaku akan
menjelaskan seputar AD ART partai. "Saya dipangggil untuk menjelaskan AD
ART partai," ujar Taufik yang mengenakan kemeja biru lengan pendek.
Dia membantah ada kebijakan partai
yang mengatur soal impor daging sapi. Menurutnya, pemeriksaan kali ini KPK
ingin mengetahui administrasi PKS, mengingat salah satu tersangka dalam kasus
yang bermula dari operasi tangkap tangan ini merupakan mantan Presiden PKS.
"Iya. Itu diminta SK
pengangkatan Pak Luthfi apa itu semuanya. Itu yang diminta," terangnya.
Selain memeriksa Taufik Ridho,
penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Zaky, Selvi dan Shinta Sulistiani
Salam. Tiga pihak swasta itu juga akan diperiksa untuk empat tersangka yakni,
Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Suaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar