
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, Arya
Abdi Effendy, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya
oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/2).
Saat tiba di
gedung KPK, Arya Abdi Effendy membantah telah memberikan uang sebesar Rp 1
miliar kepada tersangka lainnya, Ahmad Fathanah. “Nggak ada, nggak
ada yang Rp 40 miliar itu,” kata Arya Abdi Effendy saat tiba di gedung
KPK, Jakarta, Selasa (5/2).
Arya Abdi Effendy
tiba di gedung KPK pada pukul 10.55 WIB. Ia terlihat keluar dari kendaraan
tahanan KPK dan memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan celana jeans biru
muda. Arya Abdi Effendy juga memakai kacamata.
Dia menjabat
sebagai salah satu direktur di perusahaan importir daging sapi asal Australia,
PT Indoguna Utama. Direktur lainnya, Juard Effendy juga menjadi tersangka,
sedangkan Direktur lainnya, Soyaya Effendy, diperiksa sebagai saksi pada hari
ini.
Barang bukti yang
disita penyidik KPK, yaitu uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan Juard
Effendy dan Arya Abdi Effendy kepada Ahmad Fathanah. Uang ini merupakan uang
muka.
Menurut KPK, uang
tersebut merupakan comitment fee yang akan diberikan kepada
Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 40 miliar. Saat itu Luthfi masih menjabat
sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi I DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar