Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, menyatakan
pernah ada permintaan sejumlah uang dari para anggota DPRD Kota
Semarang, terkait pembahasan rancangan untuk memuluskan pembahasan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2012.
“Memang benar ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Kota
Semarang terkait pembahasan anggaran. Namun, saya tidak memberikan apa
pun,” ujar Soemarmo saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Menurut Soemarmo, permintaan itu diajukan para anggota DPRD Kota
Semarang saat bertemu dengan dirinya di sebuah hotel di Semarang.
Namun, Soemarmo menegaskan dirinya tidak menuruti permintaan para anggota dewan itu.


“Semua permintaan itu sudah saya tolak dan tidak ada yang dituruti,” tegasnya di depan majelis hakim.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Ahkmat Zaenuri,
mengatakan kebijakan bagi-bagi uang kepada anggota DPRD Kota Semarang
merupakan perintah dari Soemarmo. Ia mengatakan bahwa bagi-bagi uang itu
dilakukan terkait pembahasan rancangan untuk memuluskan pembahasan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2012.
Besaran suap yang diterima partai berbeda-beda, tergantung jumlah
anggota mereka di parlemen. Dengan hitungan, tiap anggota dewan mendapat
jatah Rp8 juta. Jadi, untuk Partai Demokrat total menerima Rp104 juta,
Partai Golkar Rp40 juta, PDIP dan PAN masing Rp64 juta, dan Partai
Gerakan Indonesia Raya Rp48 juta.
Atas perbuatannya, Soemarmo didakwa dengan pasal penyuapan. Dalam
dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan
subsider melanggar Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal
lima tahun penjara.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Sopar Sitinjak ketika
dihubungi, mengatakan secara keseluruhan keterangan para saksi sudah
dihadirkan. “Baik itu saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa
penuntut umum maupun saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak
terdakwa. “Saksi-saksi sudah habis,” sambungnya.
suaranews (Rio/P-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar